Close

Di Masa Tutup Moda Transportasi Hanya Bawa Barang, Kecuali

DISKOMINFOSTANDI, MAHULU – Nantinya selama masa tutup, semua moda transportasi sungai dan darat tidak diperkenankan masuk ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, kecuali kendaraan tertentu, Jumat (15/5).

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mahakam Ulu meninjau Pos Wasdalkes di Kilometer 122 Jalan PT Sumalindo, Kampung Batoq Kelo, Kecamatan Long Bagun.

Hal itu diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Akses ke Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Wabah COVID-19, tertanggal 15 Mei 2020.

Kendaraan tersebut antara lain, kendaraan pejabat negara/pemerintah dan/atau yang sedang menjalankan tugas negara/pemerintah.

Kendaraan yang digunakan untuk melaksanakan tugas bidang keamanan negara (TNI/POLRI), kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, konstruksi, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Kendaraan angkutan berat dan kapal-kapal pedalaman (kapal dengan trayek atau jurusan ke Mahakam Ulu) yang membawa muatan bahan bangunan/kontruksi proyek-proyek strategis dan lain-lain.

Pada masa tutup, semua moda transportasi darat dan sungai dari luar Mahakam Ulu hanya diperkenankan membawa muatan barang, dengan penghentian terakhir di pos pintu masuk yang juga berfungsi sebagai pos transit orang dan barang yaitu pelabuhan Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) Kampung Memahak Teboq, Kecamatan Long Hubung, Pos Wasdalkes Kilometer 16 Simpang PT RTC Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham dan Pos Wasdalkes Kilometer 122 jalan PT Sumalindo – Kampung Batoq Kelo Kecamatan Long Bagun. 

Selanjutnya seluruh muatan barang diturunkan ke pos-pos transit, kemudian pengangkutan akan dilakukan oleh moda transportasi yang berasal dari dalam wilayah Mahakam Ulu.

Bagi moda transportasi darat dan sungai yang termasuk dalam kategori pengecualian diperkenankan masuk dengan tetap mengikuti prosedur yaitu membuat permohonan ijin masuk sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, kecuali bagi kapal-kapal pedalaman dan menunjukkan hasil terakhir pemeriksaan RDT COVID-19 terbaru.

Instruksi ini juga berlaku bagi speedboat yang mengangkut penumpang yang membawa jenazah yang mau masuk ke wilayah Mahakam Ulu.

Apabila ketentuan dilanggar, maka dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan selama satu minggu dan apabila dilakukan berulang-ulang oleh oknum yang sama maka dijatuhkan sanksi kelipatan dari jumlah hari sebelumnya. (Alex/AI)

Related Posts