Close

Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah Dilaksanakan di Rumah

DISKOMINFOSTANDI, MAHULU – Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, maka diputuskan untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri di berbagai Masjid di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu untuk sementara ditiadakan, dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

Pj Sekda Mahakam Ulu Stephanus Madang didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Dodit Agus Riyono dan Kepala Kantor Agama Mahakam Ulu Longginus memimpin rapat membahas pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah

Putusan ini diambil setelah diadakan rapat kesepakatan bersama yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kabupaten Mahakam Ulu Stephanus Madang yang didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Setkab Mahakam Ulu Dodit Agus Riyono yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Rabu (22/5).

Kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan itu berisikan. Pertama,  pelaksanaan Ibadah sholat Idul Fitri 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syahwal 1441 Hijriyah di tengah COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 300.1/3264/BPPOD.I Tentang Pengamanan dan Penegakan  Protokol Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Suasana rapat koordinasi pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah  di Kabupaten Mahakam Ulu, yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Rabu (22/5).

Kedua, pengambilan keputusan bersama akan menjadi acuan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, Protokol Kesehatan COVID-19 harus tetap dikedepankan dalam pelaksanaan ibadah  Idul Fitri 1441 Hijriah sesuai dengan arahan pemerintah.

Keempat, tidak melaksanakan open house dan silahturami dalam skala besar/tidak menghimpun atau mengumpulkan lebih dari 5 orang bagi pejabat dan masyarakat umum.

Kelima, usulan terkait pelaksanaan ibadah bagi umat beragama di beberapa kampung yang homogen/minim terpapar COVID-19 di Mahakam Ulu akan dimungkinkan setelah dilakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, DPRD Mahakam Ulu, Koramil 0912-03 Long Bagun, Kapolsek Long Bagun, Kementerian Agama Kabupaten Mahakam Ulu, MUI Kabupaten Mahakam Ulu, Kevikepan Mahakam Ulu.

Keenam, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu akan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

Kepala Kantor Agama Mahakam Ulu Longginus menyampaikan surat edaran dari Kementerian Agama RI dalam rapat koordinasi pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah  di Kabupaten Mahakam Ulu, yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Rabu (22/5).

Nampak hadir dalam rapat koordinasi pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah  di Kabupaten Mahakam Ulu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mahakam Ulu H Muhammad Yasin, Anggota DPRD Mahakam Ulu Kerawing dan Petrus Higang, Kepala Kantor Agama Mahakam Ulu Longginus, Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Irenius Daleq Ding, Camat Long Bagun Yason Liah, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Engelbertus Ibrahim, Danramil Long Bagun Wayan Sudiarsa, Kapolsek Long Bagun Purwanto, Kepala Bidang Instrastruktur Teknologi Informasi dan Telematika Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Mahakam Ulu Evodius Awang. (Alex/AI)

Related Posts