Close

PENGURUS RUMAH IBADAH DAN UMAT HARUS PERHATIKAN ATURAN

DISKOMINFOSTANDI, MAHULU – Dalam pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang akan mengikuti ibadah.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi  COVID-19 di Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu Y Juan Jenau, dan didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Dodit Agus Riyono dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mahakam Ulu Longginus, Rabu, (3/6).

Adapun poin kewajiban pengurus rumah ibadah, pertama, membentuk petugas atau tim gugus tugas dengan SK/Surat Tugas Pengurus untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Kedua, melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah.

Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Keempat, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 celcius dan dilakukan pengecekan kembali untuk yang kedua kali dengan jarak 5 menit masih tetap/tidak turun maka untuk tidak mengikuti ibadah.

Kemudian juga rumah ibadah dilarang mengundang khotib/imam/penceramah/pengkotbah dari luar daerah.

Sedangkan untuk masyarakat yang mengikuti ibadah,

pertama, jemaah dalam kondisi sehat. Kedua, menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. Ketiga, menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand santizer. Kelima, membawa perlengkapan ibadah sendiri. Keenam, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. Ketujuh, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter. Kedelapan, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Kesembilan, dianjurkan beribadah di rumah saja bagi anak-anak, wanita dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan penyakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.

Sementara itu dalam penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah harus memperhatikan beberapa hal seperti, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang dan pertemua dilaksanakan dengan waktu seefesien mungkin.

Apabila terjadi perkembangan pandemi COVID-19 yang mengakibatkan kawasan/lingkungan rumah ibadahnya tidak aman dari COVID-19, atau pengurus/penanggungjawab rumah ibadah tidak menjalankan kewajiban penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah, maka surat keterangan kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 dapat dicabut.

Jadi apabila surat keterangan kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 dapat dicabut, maka rumah ibadah bersangkutan tidak dibenarkan menyelenggarakan kegiatan ibadah secara berjemaah/kolektif. (Alex/AI)

Related Posts