Close

PEMKAB DAN KPU MAHULU MENGIKUTI VIDCON KESIAPAN PILKADA

– Tahapan Pilkada mulai 15 Juni

DISKOMINFOSTANDI, MAHULU – Guna membahas kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang jatuh pada Desember 2020, KPU Pusat mengadakan Video Conference (Vidcon) dengan Pemerintah Daerah dan KPU Daerah guna mengetahui kesiapan pelaksanaan Pilkada.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Dodit Agus Riyono bersama Ketua KPU Mahulu Fredrick Melawen, jajaran Pejabat terkait saat mengikuti vidcon dengan KPU Pusat, stafsus Mendagri dan Kepala BPP di ruang rapat Setkab Mahulu

Dalam Vidcon tersebut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Dodit Agus Riyono bersama Ketua KPU Mahulu Fredrick Melawen, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP4D) Samson Batang, Kepala Bidang Ekonomi, Sosial Budaya BP4D Linge Bahalan, dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Huvang Jamalung, dan dari Bagian Pemerintahan Setkab Yusrinda, Mengikuti vidcon dengan KPU Pusat, staf khusus Menteri dalam Negeri (STAFUS MENDAGRI) Kastorius Sinaga, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dalam Negeri (BPP KEMENDAGRI) Agus Fatoni serta anggota Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di ruang rapat Setkab Mahulu, Rabu (10/6).

Staf khusus Menteri Dalam Negeri dan Kepala Penelitian dan Pengembangan saat vidcon dengan Pemkab dan KPU Mahulu

Menurut Pramono Ubaid, “KPU siap melaksanakan Pilkada serentak 2020 meskipun sudah mundur dari jadwal awal karena adanya pandemi covid-19” jelasnya

Setelah melakukan rapat kerja dengan KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR yang di dalamnya ada seluruh perwakilan partai politik. Memutuskan bahwa persiapan pilkada 2020 dilanjutkan kembali 15 juni dengan pemungutan dan perhitungan suara yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020. Proses dan syarat perekrutan KPPS akan disesuaikan dengan rekomendasi Gugus Tugas dan lembaga lainnya.

“Secara hukum dapat dilihat dari perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 201 A Ayat 2 yang memberi peluang pilkada serentak dapat diselenggarakan, meski masih terbuka alternatif untuk dilaksanakan tahun depan,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pasal 22 ayat 3 dikatakan dengan jelas tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan di atur dalam peraturan KPU. Dalam hal ini KPU diberi 2 mandat yaitu penyusunan peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19, serta revisi peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal.

“Protokol kesehatan merupakan pra syarat pilkada bisa di laksanakan di tengah pandemi covid-19 baik itu sesuai dengan surat gugus tugas, sehingga pelaksanaan tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. (Tului/AI)

Related Posts